Setelah KPU mengeluarkan DCT, Alhamdulillah nama saya tetap tercantum sebagai caleg DPR RI daerah pilihan SUMSEL 1 ( kota Palembang, Kab. Banyuasin, Kab. Musi Banyuasin, Kab. Musi Rawas, dan Kota Lubuk Linggau ) dari Partai Bintang Reformasi dengan nomer urut 2.
Saya aktivis kaum perempuan , ibu rumah tangga , profesional dengan latar belakang pendidikan Psikologi dan Bisnis manajemen. Saya Berharap kita bisa hidup di negara yang Pemerintah dan wakil rakyatnya peduli, dekat dan memahami kebutuhan rakyatnya, sebagamana dicita-citakan Partai Bintang Reformasi (PBR).
- Membudayakan Moralitas dan Etika Politik Islami
- Mewujudkan Indonesia yang Mandiri
- Memihak kaum Mustadzafin ( kaum tertindas/teraniaya)
- Menegakkan Supremasi Hukum
- Mengembangkan Demokrasi dan HAM
- Melaksanakan Reformasi Tata Pemerintahan ( good governance )
VISI :
Mewujudkan Indonesia yang sejahtera dan berkeadilan.
MISI:
1. Memperjuangkan mandat pasal 33 UUD 45, menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara.
2. Memperjuangkan Aspirasi Rakyat dan pemerataaan hasil-hasil pembangunan.
3. Terjaminnya hak-hak perempuan dan anak, bagi kemajuan dan kesejateraan masyarakat.
Perempuan memiliki hak setara dalam segala bidang sosial, termasuk ranah politik. Hal ini diwujudkan antara lain dengan pemenuhan hak-hak politik perempuan, pembukaan akses bagi perempuan di bidang politik serta perhatian terhadap kepentingan perempuan di parlemen. Banyak hal yang telah dilakukan, meski pada prakteknya masih memiliki kelemahan. Pengakuan terhadap hak pilih bagi perempuan, penetapan kuota 30% bagi perempuan di parlemen, serta pembukaan akses politik perempuan di tingkat partai politik adalah bagian dari upaya-upaya tersebut.
Upaya lain yang perlu diperhatikan adalah, perempuan (dan anak) sebagai bagian dari kepentingan yang perlu diperhatikan dalam proses pengambilan kebijakan. Bagaimana kepentingan perempuan (dan anak), sebagai kaum rentan, diperhatikan dalam pengambilan kebijakan termasuk dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan. Populasi perempuan yang besar dan menjadikannya sebagai stakeholder/kelompok kepentingan yang perlu diperhatikan pengambil kebijakan termasuk di parlemen.
Dengan demikian perjuangan kepentingan perempuan di parlemen bukan dominasi dari para anggota legislatif atau kaum perempuan secara umum saja. Bagaimana parlemen memiliki perspektif perempuan dalam merancang, menilai dan membahas peraturan perundang-undangan.
PBR Memperjuangkan Kebijakan Berpihak kepada Rayat
