RUN TO WIN MENUJU KURSI SENAYAN

Poster
Poster


Setelah KPU mengeluarkan  DCT, Alhamdulillah nama saya tetap tercantum sebagai caleg DPR RI daerah pilihan SUMSEL 1 ( kota Palembang,  Kab. Banyuasin, Kab. Musi Banyuasin, Kab. Musi Rawas, dan  Kota Lubuk Linggau ) dari Partai Bintang Reformasi dengan nomer urut 2.

Saya aktivis kaum perempuan , ibu rumah tangga , profesional dengan latar belakang pendidikan Psikologi dan Bisnis manajemen. Saya Berharap kita bisa hidup di negara yang Pemerintah dan wakil rakyatnya peduli, dekat dan memahami kebutuhan rakyatnya, sebagamana dicita-citakan Partai Bintang Reformasi (PBR).

  • Membudayakan Moralitas dan Etika Politik Islami
  • Mewujudkan Indonesia yang Mandiri
  • Memihak kaum Mustadzafin ( kaum tertindas/teraniaya)
  • Menegakkan Supremasi Hukum
  • Mengembangkan Demokrasi dan HAM
  • Melaksanakan Reformasi Tata Pemerintahan ( good governance )

VISI :

Mewujudkan  Indonesia yang sejahtera dan berkeadilan.

MISI:

1.     Memperjuangkan mandat pasal 33 UUD 45, menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara.

2.     Memperjuangkan Aspirasi Rakyat dan pemerataaan hasil-hasil pembangunan.

3.     Terjaminnya hak-hak perempuan dan anak, bagi kemajuan dan kesejateraan masyarakat.

Perempuan memiliki hak setara dalam segala bidang sosial, termasuk ranah politik. Hal ini diwujudkan antara lain dengan pemenuhan hak-hak politik perempuan, pembukaan akses bagi perempuan di bidang politik serta perhatian terhadap kepentingan perempuan di parlemen. Banyak hal yang telah dilakukan, meski pada prakteknya masih memiliki kelemahan. Pengakuan terhadap hak pilih bagi perempuan, penetapan kuota 30% bagi perempuan di parlemen, serta pembukaan akses politik perempuan di tingkat partai politik adalah bagian dari upaya-upaya tersebut.

Upaya lain yang perlu diperhatikan adalah, perempuan (dan anak) sebagai bagian dari kepentingan yang perlu diperhatikan dalam proses pengambilan kebijakan. Bagaimana kepentingan perempuan (dan anak), sebagai kaum rentan, diperhatikan dalam pengambilan kebijakan termasuk dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan. Populasi perempuan yang besar dan menjadikannya sebagai stakeholder/kelompok kepentingan yang perlu diperhatikan pengambil kebijakan termasuk di parlemen.

Dengan demikian perjuangan kepentingan perempuan di parlemen bukan dominasi dari para anggota legislatif atau kaum perempuan secara umum saja. Bagaimana parlemen memiliki perspektif perempuan dalam merancang, menilai dan membahas peraturan perundang-undangan.

PBR Memperjuangkan Kebijakan Berpihak kepada Rayat

Komentar bertahan »

Model Kampanye Pemilu ala feminin

Sekarang sudah tiba masa kampanye pemilu 2009. masih ada delapan bulan untuk berkampanye, cukup waktu  untuk memperkenalkan visi dan misi Partai  serta apa yang akan dipewrjuangkan oleh caleg -caleg dari masing-masing partai.

Dengan adanya peluang 30% caleg perempuan, maka kita akan melihat banyak caleg perempuan yang akan berkampanye. Model kampanye seperti apakah yang cocok untuk perempuan?  Apakah mereka akan mengikuti model traditional selama ini dengan menghamburkan uang untuk membeli bendera dan kaos-kaos berlambang partai mereka masing-masing ?

Rasanya kurang pas kalau perempuan masih menggunakan cara-cara tersebut, perempuan akan lebih anggun dan berkarakter bila mengutamakan kefemiminannya di dalam berkampanye. Perempuan mempunyai kemampuan untuk mengutarakan visi dan misi Partai serta memperjuangkan hak politik yang dia yakini sangat dibutuhkan oleh rakyat Indonesia saat ini. Karena perempuan lebih merasakan bagaimana sulitnya  mengatur manajemen rumahtangga mereka dengan segala keterbatasan dan pokoknya hidup itu harus survive !.

ya ! survival perempuan sangat elastis, tahan banting. Oleh karena itu di dalam manajemen kampanye caleg perempuan hendaknya tampil beda dengan model kampanye yang ada selama ini.  Perempuan harus lebih kreatif menciptakan model-model kampanye yang bernuansa damai, artisitik dan tentu saja akan menarik perhatian dari pemilihnya. Jangan sampai karena perempuan berkampanye akan membuat jalan-jalan jadi macet, membiuat ketidak nyamanan lingkungan setempat, atau orang akan menghindar kalau tau di daerah setempat akan ada kampanye.  Jadi image style kampanye itu harus diciptakan sehingga  membuat orang merasa nyaman dan tertarik dengan apa yang dikampanyekan oleh caleg perempuan.

Kampanye perempuan tidak harus menghabiskan uang banyak, seperti kita ketahui Perempuan itu akses finansialnya masih terbatas dibandingkan dengan caleg laki-laki. Perempiuan hendaknya berpolitk dengan style femininnya…lobying sebenarnya adalah kebiasaan perempuan  untuk membujuk anak-anaknya agar berlaku manis,  atau membujuk pasangannya agar memenuhi kemauan perempuan.  Jadi gunakanlah kemampuan tersbut untuk berkampanye. Kampanye dialog adalah yang paling mudah dilakukan oleh perempuan dan dialog itu bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja ( seperti iklan coca cola gitu loh ). jadi biaya kampanye bisa lebih murah, tanpa penggalangan massa dan seragam kaos beratus-ratus bahkan beribu-ribu lembar.

Caleg perempuan didalam berkampanye yang paling penting adalah “mempromosikan diri”  dengan membuat profile,  visi, misi dan perjuangan politik yang akan dicapai jika ia menjadi wakil rakyat nanti.  Karena tingkat dukungan partai dan kualitas caleg itu sama tingginya yaitu 50%.  belum tentu anda dari partai yang terkenal besar akan dipilih oleh pemilih, karena kualitas dan integritas calegnya di ragukan oleh pemilih. KIta harus sadar bahwa sekarang rakyat sudah semakin pintar untuk memilih dan mengerti siapa yang cocok bagi rakyat  Jadi berjuanglah untuk rakyat demi kesejahteraan kita semua.  Berpolitik untuk ibadah dan amal sholeh, Saatnya melayani rakyat !

Komentar bertahan »

Political marketing untuk caleg perempuan

Setelah Undang-undang PEMILU tahun 2008 disahkan dalam rapat paripurna DPR awal Maret lalu, adalah merupakan suatu momentum bagus bagi perempuan untuk terjun dibidang politik. Undang-undang ini memberi jaminan hukum bahwa Partai Politik harus mencalonkan 30% perempuan sebagai Calon Anggota Legislatif. Pasal 15 (d) mensayaratkan , Parpol dapat mendaftar sebagai peserta PEMILU bila menyertakan Surat keterangan dari Pengurus pusat PARPOL tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekuarang-kurangnya 30%. Sedangkan pasal 56 menyebutkan daftar calon yang diajukan PARPOL memuat paling sedikit 30% keterwailan perempuan. Dengan demikian undang-undang ini merupakan pencapaian penting perjuangan perempuan sejak PEMILU 1999 untuk menempatkan 30% perempuan di lembaga Perwakilan Rakyat (DPR) di tingkat pusat hingga kabupaten.

Penghitungan suara yang menganut sistem proporsional terbuka terbatas, menyebabkan perolehan suara calon-calon diberikan kepada calon yang berada pada nomor urut atas sampai memenuhi bilangan pembagian pemilih. Artinya bagi caleg perempuan masih menjadi tantangan besar untuk menjadi caleg terpilih. Oleh karena itu caleg perempuan harus memiliki rencana strategis khusus untuk menjadi caleg terpilih.

Ranah politik strategis caleg perempuan adalah pemilih perempuan itu sendiri. Suara perempuan untuk perempuan, merupakan suatu slogan yang menarik untuk dikaji. Kenapa suara perempuan untuk perempuan ? Perempuan penting untuk ikut menjadi pembuat keputusan politik. Perempuan memiliki kebutuhan-kebutuhan khusus yang hanya dapat dipahami paling baik oleh perempuan sendiri, kebutuhan-kebutuhan ini meliputi ; isu-isu kesehatan reproduksi (seperti cara KB yang aman), isu-isu kesejahteraaan keluarga, kesehatan dan pendidikan anak, isu-isu kekerasan seksual dsb. Hanya dalam jumlah signifikan perempuan dapat menghasilkan perubahan berarti seperti; Perubahan cara pandang dalam menyelesaikan masalah-masalah politik dengan mengutamakan perdamaian dan cara-cara anti kekerasan. Perubahan kebijakan dan peraturan undang-undang yang ikut memasukkan kebutuhan-kebutuhan khusus perempuan sebagai agenda nasional.

Mengabaikan perempuan Indonesia dalam pembuatan keputusan politik sama artinya dengan meminggirkan mayoritas penduduk Indonesia dari proses politik. Selama puluhan tahun lembaga-lembaga politik di Indonesia beranggotakan sebagaian besar laki-laki dan menghasilkan keputusan-keputusan yang sangat dibentuk oleh kepentingan serta cara pandang yang mengabaikan suara perempuan. Dalam jumlah yang sedikit, suara prempuan tidak akan memiliki kesempatan untuk membawa perubahan yang berarti dalam proses pengambilan keputusan politik.

Oleh karena itu caleg perempuan juga harus memiliki potensi dan kompetisi yang tinggi. harus memiliki visi dan misi yang jelas dan terarah sesuai dengan kesetaraan gender. Margaret Tatcher adalah seorang politisi perempuan kaliber dunia yang memiliki visi dan misi yang kuat dengan mengandalkan political marketingnya. Caleg Perempuan sebaiknya menentukan target market di ranah politiknya masing-masing, artinya lebih memfokuskan ke market oriented.

Komentar (2) »

Pentingkah Perempuan duduk dalam Lembaga Politik ?

Fenomena kurangnya keterwakilan perempuan dalam lembaga politik telah berlangsung lama. Sejak Pemilu-pemilu Orde Baru, jumlah perempuan yang menjadi anggota DPR rata-rata hanya berkisar 7 – 12 % atau sekitar 20-30 orang dari 500 anggota DPR. Suatu jumlah yang tidak memadai jika dilihat dari perspektif perlunya mengedepankan pengalaman bersama – laki-laki- dan perempuan -dalam proses pengambilan kebijakan politik. Maka adanya aturan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR dalam pencalonan ini layak disikapi dengan positif .

Namun sikap positif saja ternyata tidak cukup. Pasal 65 ayat 1 UU No.12/2003 yang menyebutkan partai politk “dapat” mempertimbangkan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% dalam pencalonan legislatif. Pasal ini tidak secara imperatif meminta partai politik untuk mencalonkan sekuarng-kurangnya 30%. Kata “dapat” mengandung arti himbauan bukan bahasa hukum yang bersifat memaksa. Hal inilah yang perlu disikapi secara cermat oleh siapapun yang memiliki perhatian dalam mencipatakan proses demokrasi yang berkeadilan jender.

Mengapa Penting bagi perempuan untuk ikut menjadi pembuat keputusan politik ?

Perempuan memiliki kebutuhan-kebutuhan khusus yang hanya dapat dipahami paling baik oleh perempuan sendiri. Kebutuhan-kebutuhan ini meliputi :

a. isu-isu kesehatan reproduksi, seperti cara KB yang aman

b. isu-isu kesejahteraan keluarga, seperti harga sembilan bahan pokok yang terjangkau , masalah kesehatan dan pendidikan anak.

c. isu-isu kepedulian terhadap anak, kelompok usia lanjut dan tuna daksa.

d. isu-isu kekerasan dan pelecehan seksual.

Keikutsertaan perempuan sebagai pembuat keputusan politik dapat mencegah diskriminasi terhadap perempuan yang selama ini terjadi dalam masyarakat seperti ;

a. diskiriminasi ditempat kerja yang mengangap pekerja laki-laki lebih tinggi nilainya daripada perempuan . Misalnya penetapan upah yang berbeda antara laki-laki dan perempuan untuk beban kerja yang sama.

b. diskriminasi dihadapan hukum yang merugikan posisi perempuan . Misalnya kasus perceraian.

Lebih dari setengah total jumlah penduduk Indonesia adalah Perempuan. Mengabaikan perempuan Indonesia dalam pembuatan keputusan politik sama artinya dengan meminggirkan mayoritas penduduk Indonesia dari proses politik.

Selama puluhan tahun lembaga-lembaga politik di Indonesia beranggotakan sebagian besar laki-laki dan menghasilkan keputusan-keputusan yang sangat dibentuk oleh kepentingan serta cara pandang yang mengabaikan suara perempuan. Dalam jumlah yang sedikit , suara perempuan tidak akan memiliki kesempatan untuk membawa perubahan yang berarti dalam proses pengambil keputusan politik.

Memahami Pentingnya keterwakilan perempuan dalam lembaga plitik dan mendukung jumlah perempuan yang duduk dalam lembaga-lembaga politik hingga mencapai jumlah yang signifikan agar dapat mempengaruhi proses pembuatan keputusa-keputsan politik.

Keterlibatan aktif perempuan dalam kancah politik bukanlah suatu hal yang berlebihan, dan bisa mengancam para politisi laki-laki ( baca:kekuasaan). tetapi merupakan suatu kewajaran dalam kerangka hak azazi manusia . Karena keterlibatan perempuan dalam politik adalah hak politik warga negara. Bukan semata-mata dilihat dari soal jumlah perempuan yang lebih banyak dari laki-laki (52%). Tetapi merupakan HAK yang patut diberikan.

Komentar (1) »

Hello world!

Welcome to the world !

Dunia itu indah kata yang punya dunia

Dunia itu gelap bagi yang “buta”

Dunia khayal yang paling indah

dunia  oh dunia……!!!!

Komentar (1) »

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.